Modernis.co, Malang – Meningkatnya permasalahan hukum di tengah masyarakat, membutuhkan peran advokat dalam pendampingan permasalahan para pencari keadilan.
Hal tersebut mendorong tiga kader terbaik Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat Tamaddun yakni Faozan Azima Sembahulun, S.H., Dedi Jubaedi, S.H., dan Adi Munazir, S.H., memilih langkah menjadi advokat yang siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Faozan menerangkan dalam ranah hukum Indonesia ada empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum demi terwujudnya kehidupan yang berkeadilan.
“Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum),” kata Faozan saat di temui di Resort Singhasari Kota Batu, Kamis (04/03/2021).
Faozan menambahkan keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.
Di tempat yang sama Dedi Jubaedi juga menerangkan bahwa profesi advokat sering diidentifikasi dengan slogan “officium nobile” yaitu propesi terhormat, sebagaimana yang tertera pada pasal 3 huruf (g) Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
“Aturan profesi tersebut menjadi dasar moral atau pedoman seorang advokat dalam menjalalankan profesi,” kata pemuda kelahiran Kuningan Jawa Barat sesaat setelah dilantik menjadi advokat Peradi RBA ini.
“Sebagai seseorang advokat dituntut agar dapat menegakkan hukum berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran,” ujar Adi kepada modernis.co melalui pesan singkat, Kamis (04/03/2021).
Ia menambahkan, banyak masyarakat yang awam persoalan hukum yang menjadikan masyarakat ragu dalam bertindak dalam membela kepentingan mereka sendiri, dalam hal inilah peran advokat diperlukan guna mewujudkan rasa keadilan.
“Artinya keadilan harus terus menerus diperjuangkan oleh advokat sebagai bagian dari ruh tujua hukum itu sendiri,” pungkas Adi.
Sebelum dilantik menjadi advokat tiga jebolan Pondok Gontor tersebut juga telah mendirikan Triumvirat Law Office (TLO) dan Pancakusara Law Office (PLO) dengan mengandeng advokat Yuliansyah, S.H., yang bermarkas di Batu dan Wagir Jawa Timur. (FA)